Selasa, 18 September 2012

Prita Bebas, Kritik di Internet Tak Boleh Gegabah

Putusan bebas Prita Mulyasari dinilai memberikan angin segar bagi kebebasan untuk berekspresi di media elektronik. Sebab dengan kasus Prita ini, polisi dan jaksa diharapkan tak lagi gegabah untuk mempidanakan seseorang dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas tuduhan pencemaran nama baik.

Meski begitu, pemerhati internet Nukman Luthfie tetap mengingatkan para pengguna internet agar tak sembarangan menulis sesuatu di dunia maya.

"Kalau kita akan menulis sesuatu yang bersifat kritik, pikir dulu sebelum ditulis, karena bisa ditafsirkan menghina orang lain," ujar Nukman, saat dihubungi VIVAnews, 18 September 2012.

Tapi, menurut Nukman, lumrah jika para pengguna internet tetap akan menyampaikan keluhan di Internet, terutama jejaring sosial. Sebagai konsumen, akan wajar jika ada keluhan, juga pujian, yang disampaikan di dunia maya.

"Sah saja jika konsumen puji dan mengkritik produk atau layanan produsen," ucap Nukman. "Karena itu hak konsumen."

Sesuai Aturan
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan kebebasan berpendapat di internet harus tetap sesuai aturan. "Orang bebas berpendapat di internet, asal tidak melanggar hukum," kata Tifatul.

Tifatul menjelaskan, UU ITE tidak membelenggu warga negara untuk mengekspresikan kebebasannya di dunia maya. Kalaupun ada pihak yang merasa tersinggung kemudian melaporkan seseorang ke penegak hukum dengan UU itu, maka menjadi kewenangan hakim untuk memutus apakah yang diadukan tersebut bersalah atau tidak.

“Diproses secara hukum, terbukti atau tidak tuduhan kepada orangnya. Jadi yang memutus salah atau tidak salah kan hakim, bukan saya. Bebas berpendapat di internet, asal tidak melanggar hukum,” kata Tifatul. (ren)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Hosting