Sebagian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap-siap ditarik
pulang ke institusi asalnya, Polri. Pada bulan November mendatang dan
awal Januari tahun depan, masa tugas sejumlah penyidik KPK asal Polri
berakhir. Masa tugas mereka harus diperpanjang Mabes Polri bila ingin
tetap dipakai KPK
Namun, bagi 20 penyidik KPK, perpanjangan masa
tugas mereka di sana belum disetujui Mabes Polri. Juru Bicara KPK, Johan
Budi SP, mengatakan jika permohonan perpanjangan masa tugas penyidik
pada November dan Januari tahun depan ditolak Polri, maka proses
penanganan perkara di KPK terancam lumpuh.
"Perlu digarisbawahi, jika ditolak maka jelas penyidikan KPK akan lumpuh," kata Johan di kantornya, Selasa, 18 September 2012.
Saat
ini kata Johan, penyidikan di KPK mengandalkan tenaga penyidik
sepenuhnya dari Polri. Meski dalam Undang-undang Jaksa juga diberikan
wewenang untuk membantu penyidikan, namun akan sulit jika harus
dibebankan ke Jaksa, dengan pertimbangan beban perkara di persidangan
juga banyak.
"Jumlah penuntut umum juga tidak banyak. Satu perkara di persidangan setidaknya ditangani tiga Jaksa," ujar Johan.
Sedangkan
Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo membantah penarikan 20
penyidik KPK terkait kasus korupsi di tubuh Korps Lalu Lintas
(Korlantas) Polri yang ditangani KPK. Menurutnya, kepolisian merotasi
anggota sesuai jenjang karir dan kepangkatan reguler.
"Begini,
karir di Polisi kan bukan hanya jadi penyidik, namun bisa jadi
Wakapolres kemudian jadi Kapolres, kemudian sekolah. Kan semua harus
diberi kompetensi," kata Timur di DPR, Senin 18 September 2012.
Rotasi
bukan kali ini saja dilakukan kepolisian terhadap anggotanya yang
bertugas di KPK. "Ini masalah pergantian ini kan sudah lama, bukan hanya
sekarang, dulu juga begitu," ujarnya. (ren)
0 komentar:
Posting Komentar